Hukum Kepolisian

 

Hukum Kepolsian adalah segala peraturan yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan tugas pokok, fungsi, peranan, Polri dalam melindungi, mengayomi, melayani dan mengegakan hukum.

apa saja yang termasuk dalam hukum Kepolisian itu, tentunya apa saja yang dilakukan oleh Kepolisian dalam tersebut di atas, sehingga peraturan peruyndang-undangan yang harus dilaksanakan oleh Kepolisian begitu banyak, dan dalam pelaksanaan tugasnya itu Anggota Polisi selalu bersentuhan dengan Hak Azasi Manuasia, Undang-undang telah memberikan kewenangan yang begitu besar kepada setioap Anggota Polisi di lapangan

agar kewenangan itu tidak disalah dinakan maka Pimpinan  Kepolisian membuat berbagai peraturan perundangan-undangan untuk dijalankan dan ditaati oleh setiap anggota Polri agar dalam melaksnakan tugasnya tidak menimbulkan penyalah gunaan wewqenang dan tidak menimbulkan perbuatan yang arogansi. sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksnalkan dengan dsebgik-baiknya sesuai dengan harapan masyarakat negara hukum

bahwa untuk itu dibentuklah berbagai peraturan Kepolisian yang disebut denga Peraturan kapolri yang biasa disingkat dengan Perkap, Perkap=Perkap ini mengatur segala kehidu[pan anggota Kepolisian mulai Peraturan kapolri (Perkap) yang mengatur mengenai seragam Polri atau Uniform yang harius diugunakan sampai atribut yang digunakan dan dipakai oleh setiap anggota Polri sehingga terdapat keseragaman dan ketrtiban dalam penggunaan agar masyarakat dap[at mengenali dan dapat memahami apa yang dipakai oleh setiap anggota Polri.

 selai peraturan tersebut masih banyak lagi berbagai peraturan yang mengatiur kehidupan anggota Polri ini, mulai dari hukum disiplinnya samp[ai hukum atau kode etoik profesi Polri diatur dengan Perkap ini  yang maksudnya tidak lain adalah agar setiuap anggota {olri dalam me;laksnakan tugasnya selalu dalam keadaan disiplin dan profesional dengan demikian jika dalam pelaksnaaan tuganya deilakukan dengan penuh disiplin dan profesional maka akan dapat melayani masyarakat dengan sebaiknya tanpa melanggar hak azasi manusia.

Perkap adalah salah satu peraturan perundangan-undangan yang belaku khusus untuk mengatur internal Anggota dan lembaga Kepolsian, dengan adanya berbagai peraturan tersebut diharapkan segala bentuk pelayanan Kepolisian baik dalam bidang administrasi maupun dalam bidang operasinal dapat dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

dengan adanya Peraturan Kapolri tersebut semuanya akan menjadi jelas, baik untuk Anggota Polisi itu sendiri maupun untuk masyarakat yang memerlukan bantuan Polisi, ada standarisasi pelayanan yang dapat diukur, misalnya dalam pelayanan administrasi Surat Izim Mengemudi atau SIM yang banyak dibutuhkan oleh seluruih warga masuarakat yang memenuhi sarat, dapat melihat bagaimana prosedur pengajuan SIM, berapa lama jadinya, berapa biayanya, tes apa saja yang dilakukan, dan sebagainya secara rinci dapat dilihat pada peraturan tersebut, jika ada pelayanan penerbitan SIM yang tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri tersebut maka pelayanan tersbut meruapak pelayanan yang buruk bahkan mungkin ada penyalahgunaan wewenang yang harus kita berantas bersama.

sebagai contoh lain misalnya dalam pelayanan perlindungan hukum,  yang diperlukan oleh masyarakat adalah pengayoman, perlidungan dari segala bentuk kejahatan, seandainya masyarakat melaporkan atau ,mengadulkan adanya tindak pidana, kemudian menelephon polisi untuk datang ketepat kejadian, maka Peraturan Kapolri tersebut telah menentukan bagaimana proseedur pelayanan kepada masyarakat dalam pelayanan ytersebut, berapa lama Polisi itu datang ke tempat kejadian atau TKP, apa saja yang dibawa oleh Polisi tersebut ke TKP, maka semuanya telah di atur dalam peraturan, jika dalam pelaporan tersebut POlisi yang melayani atau datang ke tempat kejadian atau TKP menurut kebiasaan waktu yang diperlukan antara jarak yang ditempuh dengan kantor polisi itu cukup dekat tapi datangnya lama maka ini juga sebagai pelayanan yang buruk.

Tentang Pandji Susilo
police, health, safety, prosperity

Tinggalkan komentar